Abstract
Dewasa ini, praktik diplomasi tidak hanya dilakukan oleh aktor negara saja, tetapi juga aktor lainnya, salah satunya aktor daerah. Aktor daerah kini telah melakukan hubungan internasional dari berbagai sektor yang didasarkan pada kebutuhan daerah. Fenomena tersebut merupakan hal yang lumrah di daratan Eropa, bahkan praktik diplomasi yang dilakukan aktor daerah tersebut telah masuk dan berkembang di Indonesia. Hal ini dapat ditinjau melalui tata kelola diplomasi paralel di Indonesia yang dibangun oleh aspek yuridis, pararelitas, dan tata cara pelaksanaan. Meskipun begitu, pada praktiknya, kapabilitas dan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan aktivitas diplomasi paralel yang menjadi salah satu penentu keberhasilan diplomasi daerah. Riset ini bertujuan untuk mengeksplorasi kapasitas dan kapabilitas aktor daerah di Indonesia, baik secara institusional maupun personal, dengan merujuk pada Konsep Paradiplomasi (Diplomasi Paralel) dan tata kelola, Kapabilitas, dan Kapasitas. Periset menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara terhadap sejumlah informan yang relevan, internet-based research, studi dokumentasi, dan juga studi kearsipan. Riset ini menemukan bahwa kapasitas dan kapabilitas aktor daerah di Indonesia dalam melaksanakan diplomasi paralel masih belum merata dan optimal. Hal ini dapat dilihat melalui dua aspek, yaitu besaran anggaran dana yang berbeda-beda dan pengelolaannya yang masih kurang optimal serta terbatasnya pengetahuan terhadap aspek regulatif hingga praktik diplomasi oleh aparatur sipil negara di daerah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.